Kamis, 01 Maret 2012

Pameran Pembangunan Konawe 2012

Pameran pembangunan yang dirangkai Hari Jadi kabupaten Konawe akan di mulai pada tanggal 03 - -3 - 2012 di arena MTQ Unaaha, Kementerian Agama Kabupaten Konawe mendapat jatah Stand 1 lokal, berbeda dengan pameran sebelumnya Kemenag Konawe mendapat 3 lokal sehingga sangat baik dalam menata stand tersebut dan berhasil menjadi juara I stand terbaik tahun 2011

Update Pameran :

Jumat, 24 Februari 2012

MTQ Tingkat Kabupaten Konawe

MTQ Tingkat kabupaten Konawe dibuka secara resmi oleh Bupati Konawe DR. Lukman Abunawas,SH,M.Si di Arena MTQ Konawe di Unaaha, Pembukaan dimulai dengan Pawai Taarruf yang diikuti oleh Kecamatan peserta, Instansi , dinas dan Sekolah
update hasil kegiatan MTQ :
Juara Umum I : Kecamatan Unaaha
Juara Umum II : Kecamatan Abuki
Juara Umum III : Kecamatan Wawotobi

Tingkat Dewasa Qari' : Lasamadi Utusan Kec Unaaha
Tingkat Dewasa Qariah : Hasmawati Utusan Kec. Anggaberi
Tingkat Remaja QQari : Abdul Rauf  Utusan Kec. Wawotobi
Tingkat Remaja Qariah : Nur Dahniar Utusan Kec. Anggaberi
Tingkat Anak-anak Qari : Muh. Annur Manussafran Utusan Kec. Sampara
Tingkat Anak-anak Qariah : Nur Fauziah Utusan Kec. unaaha



Rabu, 14 Desember 2011

Produk Halal

Sosialisasi dan Verifikasi produk halal pada hari Selasa 13 Desember 2011 di Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe, kegiatan ini sebagai wujud komitmen Kementerian Agama dan BP-POM untuk terus melakukan pendekatan kepada pihak swasta dalam hal ini usaha makanan tradisional yg belum memiliki label Halal atau sertifikasi label halal, dalam tinjauan itu kami melakukan penijauan pada usaha pengolahan dan pembuatan Tahu, Tempe, keripik dan yang lainnya untuk mengetahui langsung bagaimana mereka membuat, mengolah dan mendistribusikan, selain itu kami juga melakukan tanya jawab tentang bahan yang mereka gunakan untuk membuat kue tradisional, kami tidak menemukan adanya keganjalan dalam pengolahan dan pembuatan makanan tradisional itu, yang kami temukan adalah sekitar 3 pengusaha yang mengeluarkan unek-unek mereka tentang masa depan usaha mereka karena tidak adanya perhatian dari pemerintah daerah untuk memberikan bantuan langsung atas usaha mereka, namun kami dari URAIS Konawe dan Bidang URAIS Kanwil telah memberikan pemahaman bahwa Kemenag InsyaAllah akan selalu memperhatikan bahkan jika surat sertifikasi halal mereka sudah terbit tidak menutup kemungkinan mereka akan mendapat bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan volume usaha mereka

Gambar pengolahan Tahu di kec. Abuki

Tahu yang sudah siap di distribusikan 

Sabtu, 05 November 2011

Idul Adha 1432 H

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat yang mewakili Menteri Agama saat memimpin sidang di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2011, memutuskan hal tersebut. Sidang itsbat dihadiri berbagai organisasi massa Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Persis, Jamiyatul Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, dan lain-lain.

"Atas nama pribadi dan Kementerian Agama kami menyampaikan selamat Idul Adha 1432 Hijriah," kata Bahrul. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 192 tahun 2011 tentang penetapan 1 Dzulhijjah 1432 H.

Ketua Badan Hisab dan Rukyat Ahmad Jauhari melaporkan, ijtima` menjelang awal Dzulhijjah 1432H jatuh pada Kamis 27 Oktober bertepatan dengan 29 Dzulqlaidah sekitar pukul 02.56. Saat matahari terbenam posisi hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dengan ketinggian antara 4 derajat 25 menit sampai 6 derajat 34 menit.

Disebutkan dari 46 lokasi pengamatan hilal atau rukyatul hilal, ada tiga lokasi yang menyatakan melihat hilal atau bulan baru. Tiga titik tersebut yaitu di Condongdipo, Gresik, Jawa Timur, BasMall Kembangan, Jakarta Barat, dan Mahad Al Husniyah Cakung, Jakarta Timur. "Mereka yang menyatakan telah melihat hilal telah disumpah oleh hakim pada Pengadilan Agama setempat," kata Jauhari seperti dikutip situs Kementrian Agama Indonesia.

Sementara itu, Deputi Bidang Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin mengatakan secara astronomi ketinggian hilal di seluruh Indonesia cukup tinggi sekitar enam derajat. "Hilal cukup tinggi, rukyat tidak perlu menggunakan alat," katanya kepada Media Center Haji.

Ia bersyukur ormas Islam kompak pada Idul Adha tahun ini karena semua kriteria yang ada di Indonesia menyimpulkan hal yang sama.

Senin, 05 September 2011

Rujuk

Pengertian rujuk

1. Rujuk dan segi bahasa kembali atau pulang. Dari segi istilah hukum syarak rujuk bermaksud mengembalikan perempuan kepada nikah selepas perceraian kurang daripada tiga kali dalam masa idah dengan syarat-syarat tertentu.

2. Seorang suami yang hendak merujuk isterinya tidak perlu mendapatkan persetujuan kepada bekas isteri terlebih dahulu.

3. Seorang suami yang telah menceraikan isterinya dengan talak satu atau dua, harusn baginya untuk rujuk kembali kepada isterinya selama isteri itu masih dalam iddah kerana rujuk adalah hak suami, bukan hak isteri.

4. Rujuk digalakkan oleh Islam. Firman Allah:



Maksudnya:
“Dan suami-suami berhak merujuk isteri-isteri mereka dalam tempoh tersebut (iddah) sekiranya
mereka mau berdamai”. Al-Baqarah : 228

Hukum Rujuk

1. Wajib — Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.

2. Haram — Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.

3. Makruh — Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.

4. Harus — Jika membawa kebahagiaan kepada ahli keluanga kedua-dua belah pihak.

5. Sunat — Sekiranya mendatangkan kebaikan.



Suami boleh merujuk isteri yang ditalakkannya dengan syarat-syarat berikut:

(a) belum habis idah.

(b) isteri tidak diceraikan dengan talak tiga.

(c) talak itu setelah persetubuhan.



Rukun Rujuk :

(1) Suami yang merujuk.
Syarat-syarat suami sah merujuk:
(a) Berakal.
(b) Baligh.
(c) Dengan kemahuan sendiri.
(d) Tidak dipaksa — tidak sah rujuk suami yang murtad.

(b) Isteri yang dirujuk.
Syarat isteri yang sah dirujuk:
(a) Telah disetubuhi.
(b) Bercerai dengan talak, bukan dengan fasakh.
(c) Tidak bercerai dengan khuluk — tidak sah dirujuk isteri yang bercerai dengan khuluk.
(d) belum dijatuhkan talak tiga

(c) Ucapan yang menyatakan rujuk.
Syarat-syarat lafaz:
(a) Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku
kembalikan engkau kepada nikahku”.
(b) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk
engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun isteri mengatakan mahu.
(c) Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan”.



5. Isteri yang telah habis tempoh iddahnya atau diceraikan dengan Talak Bain termasuklah Talak Tiga
tidak boleh dirujuk semula. Sekiranya ingin bersatu semula hendaklah dengan akad yang baru.

Syarat-syarat sah kahwin semula selepas talak tiga ialah:

(a) selesai idah dari suami pertama.

(b) bekas isteri berkahwin dengan lelaki lain.

(c) suami kedua sudah melakukan persetubuhan dengannya.

(d) bercerai dengan suami kedua, fasakh, atau mati (habis idah).

(e) Setelah tamat idahnya, suami pertama boleh kembali bekas isterinya itu dengan akadnikah yang baru mengikut syarat-syarat dan rukun-rukun nikah yang ditetapkan.


6. Rujuk secara bengurau dianggap sah walaupun dilakukan secara main-main dan tanpa saksi.



Hikmat rujuk



1. Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga.

2. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.

3. Dapat menimbulkan kesedaran untuk lebih bertanggungjawab dalam soal rumahtangga.

Proses Nikah

Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)
1 Jul. 2009
Alwi
56 comments

Pendahuluan

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.

Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

A. Pemberitahuan Kehendak Nikah

Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

I. Perkawinan Sesama WNI
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI berpakaian dinas.
Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
Laki-laki yang mau berpoligami.
Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Pasar Minggu, harus ada surat
Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA yang mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Perkawinan Campuran
Akte Kelahiran/Kenal Lahir
Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
Foto Copy PasPort
Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah

PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengumuman Kehendak Nikah

Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.

PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon

dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah

1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
di Balai Nikah/Kantor
di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

2.PemeriksaanUlang :

Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

3.Pemberian izin

Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.

4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat

5. Akad Nikah /Ijab Qobul

6. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.

7. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.

8. Pembacaan Sighat Ta’lik Talak (optional)

9. Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak

10. Penyerahan maskawin/mahar

11. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.

12. Nasihat perkawinan

13. Do’a penutup.

Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :

Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
Apakah ada persetujuan bekas istri.