Bagi Catin ( Calon Pengantin ) agar dapat memahami proses pegurusan kehendak Nikah, berikut tatacara proses nikah :
- Mengisi Formulir N1 - N5 dari Kelurahan atau Kepala Desa setempat
- Mengajukan permohonan kehendak Nikah N5 sepuluh hari sebelum pelaksanaan Akad Nikah agar status Catin dapat secara transparan diketahui
- Menyetorkan Biaya Nikah sebesar Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ) ke Kantor Pos yang ditunjuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar