Jumat, 25 Februari 2011

Proses Nikah

Bagi Catin ( Calon Pengantin ) agar dapat memahami proses pegurusan kehendak Nikah, berikut tatacara proses nikah :
  • Mengisi Formulir N1 - N5 dari Kelurahan atau Kepala Desa setempat
  • Mengajukan permohonan kehendak Nikah N5  sepuluh hari sebelum pelaksanaan Akad Nikah agar status Catin dapat secara transparan diketahui
  • Menyetorkan Biaya Nikah sebesar Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ) ke Kantor Pos yang ditunjuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar